Satpam KRL Copoti Tanda Jaga Jarak di Bangku Penumpang, Hotman Paris: Horeee!

(TikTok @waw_good)

DATAKITA.ID - PT KAI Commuter mencopot tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta rel listrik (KRL) di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo. 

Hal ini menyusul adanya aturan baru dari pemerintah yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas.

Menyusul keputusan itu, kini viral sebuah video di mana dua orang petugas keamanan (Satpam) KRL mencopoti tanda-tanda jaga jarak tersebut. Videonya diunggah melalui akun TikTok @waw_good.

"Jangan ada jarak di antara kita. Finis korona," tulis keterangan video tersebut.

Dalam video tersebut, dua orang satpam itu bergotong royong mencopoti kertas-kertas bertuliskan "Dilarang Duduk di Kursi Ini, Harap Jaga Jarak."

"Tidak ada jarak lagi! Dicabut aja," kata salah seorang satpam.

Video tersebut pun turut dibagikan pengacara kondang Hotman Paris.

"Horeee," tulis Hotman.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, dengan dihapusnya marka jaga jarak pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

"KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," kata Anne, dalam keterangannya kepada Indozone, Rabu (9/10/2022).

Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 yang membaik, dia meminta pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.

Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antarpengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

"Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," jelas Anne.

Untuk operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak