Resmi! Datang dari Luar Negeri hanya Karantina 1 Hari, Berikut Aturan Lengkapnya

(UNSPLASH/Tomek Baginski)

DATAKITA.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam aturan itu, bagi yang sudah mendapat vaksin dosis kedua atau ketiga, hanya melakukan karantina elama satu hari.

Aturan tersebut sebagaimana dalam surat edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto per tanggal 8 Maret 2022.

“Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” tulis point f.iii dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, Selasa (8/3/2022).

Nantinya para PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui entery point dari beberapa wilayah di Indonesia.

Berikut aturan lengkapnya:

Protokol

1.    PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a.    Bandar Udara:

·        Soekarno Hatta, Banten;

·        Juanda, Jawa Timur;

·        Ngurah Rai, Bali;

·        Hang Nadim, Kepulauan Riau;

·        Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

·        Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

·        Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

b.    Pelabuhan Laut:

·        Tanjung Benoa, Bali;

·        Batam, Kepulauan Riau;

·        Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

·        Bintan, Kepulauan Riau; dan

·        Nunukan, Kalimantan Utara.

c.    Pos Lintas Batas Negara:

·        Aruk, Kalimantan Barat;

·        Entikong, Kalimantan Barat; dan

·        Motaain, Nusa Tenggara Timur.

2.    PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

3.    WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

a.    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

b.    Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c.    Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

4.    Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

a.    Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b.    Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

·        WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

·        WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

v Berusia 12 - 17 tahun;

v Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

v Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

·        WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

·        Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

c.    Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan kepada:

·        WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

·        WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

v Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

v Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

·        PPLN usia di bawah 18 tahun; dan

·        PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

d.    Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

e.    Dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dan pemantauan kesehatan dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina atau tempat pemantauan kesehatan dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f.     Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

·        Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;

·        Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau

·        Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak