(UNSPLASH/Tomek Baginski) |
DATAKITA.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam aturan itu, bagi yang sudah mendapat vaksin dosis kedua atau ketiga, hanya melakukan karantina elama satu hari.
Aturan tersebut sebagaimana dalam surat edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto per tanggal 8 Maret 2022.
“Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” tulis point f.iii dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, Selasa (8/3/2022).
Nantinya para PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui entery point dari beberapa wilayah di Indonesia.
Berikut aturan lengkapnya:
Protokol
1.
PPLN memasuki
wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri
sebagai berikut:
a.
Bandar Udara:
·
Soekarno Hatta,
Banten;
·
Juanda, Jawa Timur;
·
Ngurah Rai, Bali;
·
Hang Nadim,
Kepulauan Riau;
·
Raja Haji
Fisabilillah, Kepulauan Riau;
·
Sam Ratulangi,
Sulawesi Utara; dan
·
Zainuddin Abdul
Madjid, Nusa Tenggara Barat.
b.
Pelabuhan Laut:
·
Tanjung Benoa,
Bali;
·
Batam, Kepulauan
Riau;
·
Tanjung Pinang,
Kepulauan Riau;
·
Bintan, Kepulauan
Riau; dan
·
Nunukan, Kalimantan
Utara.
c.
Pos Lintas Batas
Negara:
·
Aruk, Kalimantan
Barat;
·
Entikong,
Kalimantan Barat; dan
·
Motaain, Nusa
Tenggara Timur.
2.
PPLN diizinkan
memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana
ditetapkan Pemerintah.
3.
WNA PPLN dapat
memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Sesuai ketentuan
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang
Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
b.
Sesuai skema
perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c.
Mendapatkan pertimbangan/izin
khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
4.
Ketentuan/persyaratan
untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a.
Mematuhi ketentuan
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b.
Menunjukkan
kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis
kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai
persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
·
WNI PPLN yang belum
mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan
kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua
dengan hasil negatif;
·
WNA PPLN yang belum
mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan
kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua
dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
v
Berusia 12 - 17
tahun;
v
Pemegang izin
tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
v
Pemegang kartu izin
tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
·
WNA PPLN yang sudah
berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun
internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau
gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
·
Kartu/sertifikat
(fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis
dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
c.
Kewajiban
menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik ataupun digital)
sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan kepada:
·
WNA PPLN pemegang
visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan
pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan
skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
·
WNA PPLN yang belum
melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta
melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari
wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi
COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu
penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
v
Telah diizinkan
oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan
domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari
Indonesia; dan
v
Menunjukkan jadwal
tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota
keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan
akhir ke negara tujuan.
·
PPLN usia di bawah
18 tahun; dan
·
PPLN dengan kondisi
kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan
tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat
keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti
vaksinasi COVID-19.
d.
Menunjukkan hasil
negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat
pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
e.
Dalam hal PPLN akan
melakukan karantina terpusat dan pemantauan kesehatan dengan pembiayaan
mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat
akomodasi karantina atau tempat pemantauan kesehatan dari penyedia akomodasi
selama menetap di Indonesia;
f.
Pada saat
kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani
karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Karantina selama 7
x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;
·
Pemantauan
kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua
atau dosis ketiga; atau
·
Bagi PPLN usia di
bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan
khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan
yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.